Kamis, 19 Juli 2012

Detik-detik UKG Online 2012

 

UKG online 2012 akan dilaksanan dalam 3 (tiga) gelombang. Waktu yang tersedia bagi peserta UKG mulai dari penjelasan, registrasi online dan sampai mengerjakan soal adalah 2,5  jam (150 menit).

Dalam sehari, ada tiga gelombang pelaksanaan UKG pada setiap Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Gelombang I, mulai pk. 07.00 WIB s.d. 10.00 WIB
  • Gelomabng II, mulai pk. 10.30 WIB s.d. 13.00 WIB
  • Gelombang III, mulai pk. 14.00 WIB s.d. 16.30 WIB


No
WIT
WITA
WIB
Kegiatan
Hari Pertama
1
14.00 (disesuaikan dengan kedatangan Petugas LPMP)
-   Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
-   Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK
-   Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP
Hari Kedua, Gelombang I
1.
09.00
08.00
07.00
Petugas LPMP, Koordinator lokasi dan teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG
2.
09.30
08.30
07.30
Peserta masuk ke ruangan UKG
3.
09.35
08.35
07.35
Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
4.
09.40
08.40
07.40
Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
5.
09.45 - 10.00
08.45 - 09.00
07.45-08.00
-   Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan
-   Latihan soaldan penggunaan aplikasi Online
6.
10.00 - 12.00
09.00 - 11.00
08.00- 10.00
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Gelombang II
1.
12.30
11.30
10.30
Peserta masuk ke ruangan UKG
2.
12.35
11.35
10.35
Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
3.
12.40
11.40
10.40
Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
4.
12.45 - 13.00
11.45 - 12.00
10.45-11.00
-   Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan
-   Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online
5.
13.00 - 15.00
12.00 - 14.00
11.00- 13.00
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Gelombang III
1.
-
15.00
14.00
Peserta masuk ke ruangan UKG
2.
-
15.05
14.05
Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
3.
-
15.10
14.10
Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
4.
-
15.15-15.30
14.15-14.30
-   Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan
-   Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online
5.
-
15.30 - 17.30
14.30 - 16.30
-   Pelaksanaan Uji Kompetensi

Materi Soal UKG dan Hasil Ujian

 

Aspek Kompetensi yang diujikan
  1. Kompetensi Pedagogik
  •   Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  •   Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  •   Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  •   Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  •   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;
  1. Kompetensi Pedagogik
  • Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  • Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  • Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  • Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  • Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;


Instrumen UKG
  • Berupa tes obyektif dengan pilihan ganda  4 (empat) opsi pilihan jawaban;
  • Komposisi instrumen tes adalah Kompetensi Pedagogik (30%) dan Kompetensi Profesional (70%);
  • Jumlah butir soal maksimal  100 soal;
  • Waktu ujian adalah  120 menit. 


Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan bidang studi S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu dengan paling sedikit 5 tahun mengajar mata pelajaran tersebut.

Hasil Ujian

  • hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh  peserta  saat  “submit”.
  • hasil ujian tingkat nasional akan dapat diketahui setelah tempat ukg meng “upload” hasil ujian ke server  pusat.
  • jika koneksi internet tempat ukg stabil maka server lokal dapat langsung “upload”.
  • jika koneksi internet tempat ukg kurang stabil maka hasil ujian dikirim melalui email (email sudah ditentukan)
  • jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan di lokasi tempat ukg berfungsi baik maka hasil ujian dicopy ke cd/dvd oleh tim teknis kemudian diserahkan ke petugas lpmp yang ada di kab/kota, selanjutnya dicopy ke server pusat

Syarat Usul Pengajuan Impassing dan Prosedurnya

 

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Contoh Format Usulan
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing.

Read more: http://datapendidik.blogspot.com/2012/04/syarat-usul-pengajuan-impassing-dan.html#ixzz211KUbb8s

Daftar Peserta PLPG 2012 – Tahap 9

 
Tahap 9 PLPG 2012 yang merupakan tahap terakhir akan diadakan pada 28 Juli – 6 Agustus 2012. Berikut ini daftar peserta per kota:
Kab.Bangkalan Kab.Nganjuk Kota Batu
Kab.Banyuwangi Kab.Ngawi Kota Blitar
Kab.Blitar Kab.Pacitan Kota Kediri
Kab.Gresik Kab.Pamekasan Kota Madiun
Kab.Jombang Kab.Pasuruan Kota Malang
Kab.Madiun Kab.Ponorogo Kota Pasuruan
Kab.Magetan Kab.Trenggalek Kota Probolinggo
Kab.Malang Kab.Tulungagung Kota Surabaya