Banyak hal yang membuat pengajuan inpassing guru non PNS ditolak, ingin tahu mengapa pengajuan inpassing kita di tolak. mari kita kaji bersama-sama dan belajar bersama-sama untuk memperbaikinya ;
- Kita lihat dulu persyaratan pengajuan inpassing, yaitu :
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tidak berlaku bagi GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik);
- Guru tetap pada satuan pendidikan;
- Pada tanggal 30 Desember 2005 sudah menjadi guru dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Fotokopi
surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap dari awal sampai dengan akhir yang
dilegalisasi oleh:
1. Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya apabila dari Satuan pendidikan negeri;
2. Ketua yayasan apabila dari Satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh yayasan.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi
(PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah
dimaksud).
c. Surat Asli Keterangan Aktif Mengajar dari kepala
madrasah;
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah
memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang
berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud);
e. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah
tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan
memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam
tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru
Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal,
untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari
kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang
bersangkutan;
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau
sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota;
g. Fotokopi bukti memiliki NUPTK.
sudah lihat persyaratannya?
Sekarang kita kaji mengapa pengajuan inpassing kita ditolak :
- Belum keluarnya SK sertifikat guru yang ada (belum lulus atau sk-nya yang masih dalam proses?)
- TMT guru yang memang belum mendukung.
- Foto copy surat pengangkatan sebagai guru belum/lupa dilegalisir oleh pejabat berwenang atau ketua yayasan
- Foto copy ijazah belum/lupa dilegalisir
- dan yang banyak terjadi adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh YPI/Yayasan Pendidikan tetapi yayasan tersebut belum memiliki legalitas atau dalam artian belum memiliki badan hukum/akta pendirian.